Apabilapihak yang kalah dalam suatu perkara perdata tidak mau membayar apa yang telah diputuskan oleh hakim, maka orang tersebut mendapat teguran (aanmaning) dari Pengadilan Agama. Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama memerintahkan Panitera/ Juru Sita untuk menyita barang-barang bergerak maupun barang-barang yang tidak bergerak.
1 Lelang pasal 6 UUHT. o Dari uraian diatas kiranya dapat dipahami bahwa eksekusi Lelang Hak Tanggungan tidak semata-mata harus dipimpin oleh Ketua Pengadilan (melalui titel eksekutorial) tetapi dapat juga dilaksanakan berdasarkan berdasarkan pasal 6 UUHT. o Bahwa penjualan jaminan hutang berdasarkan pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan
sitaeksekusi, yang mengandung arti sita yang ditetapkan dan dilaksanakan setelah suatu perkara mempunyai putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam sita eksekusi harus dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. mendahulukan penyitaan barang bergerak. 2.
Patutdipahami, pidana "denda" berbeda dengan pidana "uang pengganti". Bila denda tidak dibayar oeh terpidana maka akan dikonversi dengan pidana kurungan tambahan, sementara pidana "uang pengganti" akan dapat dieksekusi secara perdata oleh pihak Kejaksaan berupa sita eksekusi seluruh harta benda milik terpidana yang tidak mengindahkan amar perintah untuk membayar seluruh "uang
1 Dengan adanya putusan Pengadilan Negeri ("PN") yang menyatakan jual beli batal demi hukum maka, perjanjian jual beli dianggap tidak pernah ada dan tidak memiliki akibat hukum sejak dari awalnya. Apabila putusan PN tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka terhadap putusan tersebut baru dapat dilakukan eksekusi.
a Menjamin Gugatan, bila menang dalam putusan tidak hanya di atas kertas. a. Si Penyewa Ruko yang disita dengan upaya hukum Derden Verzet; b. Hanya pada waktu permulaan sidang pertama diajukan. d. Ada pihak Penggugat dan ada pihak Tergugat; c. Tekanan Masyarakat dan Politis; a. Menambah permintaan penambahan Majelis Hakim; b. Akta Perdamaian
Yangdimaksud dengan "uang paksa" adalah sejumlah uang yang dititipkan sebagai jaminan agar Keputusan dan/atau Tindakan dilaksanakan sehingga apabila Keputusan dan/atau Tindakan telah dilaksanakan, uang paksa tersebut dikembalikan kepada Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.[2] Dalam Hukum Administrasi Negara, pengenaan uang paksa dapat dikenakan kepada seseorang atau warga negara yang tidak
Salinan berita acara pelaksanaan sita dapat ditempelkan pada barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang disita atau di tempat barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang disita berada atau di tempat umum," bunyi Pasal 20 ayat (8) PMK 189/2020.
Dalampenyitaan barang bukti harus ada tata cara pelaksanaannya seperti: Surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri sebagai syarat penyitaan. Penyidik memberikan beberapa alasan yang menyebabkan harus dilakukan penyitaan agar bisa mendapatkan barang bukti. Tujuannya sebagai bentuk pengendalian atau pengawasan agar tidak terjadi penyitaan
. 394hx505ib.pages.dev/378394hx505ib.pages.dev/58394hx505ib.pages.dev/262394hx505ib.pages.dev/115394hx505ib.pages.dev/330394hx505ib.pages.dev/257394hx505ib.pages.dev/118394hx505ib.pages.dev/437
barang yang tidak boleh disita dalam sita jaminan